Strategi Kementan Dongkrak Harga Ayam Hidup Untuk Komsumsi
Sepakat Pasang Harga Batas Bawah Rp19.500

Strategi Kementan Dongkrak Harga Ayam Hidup Untuk Komsumsi – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak taktis dalam meredam gejolak harga ayam hidup (livebird) yang sempat merosot di tingkat peternak. Langkah intervensi ini diambil guna memulihkan stabilitas industri perunggasan nasional sekaligus memproteksi keberlangsungan usaha peternak rakyat mandiri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, memaparkan bahwa kebijakan penyelamatan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.
“Demi menjaga keseimbangan ekosistem perunggasan nasional, baik sektor pedaging maupun petelur, kami diperintahkan untuk mengawal stabilitas produksi dan memperkuat harga jual di tingkat produsen,” tutur Agung pasca-Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Jakarta, Senin (19/5/2026).
Kesepakatan Harga Minimum Livebird Rp19.500/Kg
Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah bersama para pemangku kepentingan industri aviar menyepakati harga dasar penjualan ayam hidup minimal Rp19.500 per kilogram untuk kategori bobot 1,8 kilogram ke atas.
Angka ini dinilai sebagai harga psikologis krusial untuk menyelamatkan peternak dari risiko kerugian yang lebih dalam. Kementan mengonfirmasi bahwa penentuan nominal ini telah mengalkulasi berbagai variabel beban riil di lapangan, seperti:
Tren kenaikan harga pakan ternak.
Peningkatan pos biaya logistik dan distribusi.
Kondisi suplai dan permintaan pasar terkini.
“Batasan minimal Rp19.500 ini adalah titik temu yang bisa diterima oleh seluruh lini industri. Ini menjadi fondasi penting demi menjamin keberlanjutan pasokan ayam ras kita ke depan,” imbuh Agung.
Pemicu Anjloknya Harga Ayam di Pasar
Menanggapi dinamika pasar belakangan ini, Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, memberikan analisanya. Menurutnya, kemerosotan harga sempat terjadi akibat adanya fenomena panic buying atau kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Banyak peternak melakukan aksi panen dini secara serentak, yang memicu banjir pasokan (oversupply) sesaat dan mengoreksi harga ke bawah.
“Angka Rp19.500 ini sangat realistis sebagai pijakan awal untuk mengerek harga kembali ke jalur acuan. Kami optimis iklim usaha ke depan akan jauh lebih sehat. Mari kita kawal komitmen bersama ini,” ujar Asrokh.
Langkah pengawalan di lapangan juga siap dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR). Sekretaris Jenderal PINSAR, Muhlis Wahyudi, menegaskan kesiapan asosiasi untuk melakukan monitoring ketat.
“Kami langsung menginstruksikan seluruh anggota di wilayah Jawa untuk menyukseskan kebijakan ini. Pergerakan harga baru harus langsung diterapkan efektif untuk ayam ukuran 1,8 kg ke atas,” tegas Muhlis.
Angin Segar Bagi Peternak Rakyat Mandiri
Meskipun belum sepenuhnya menutup penuh Harga Pokok Produksi (HPP) ideal bagi peternak mandiri, intervensi pemerintah ini disambut positif oleh Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan.
Kusnan menyebut kebijakan ini sebagai benteng pertama dari situasi yang sebelumnya mengkhawatirkan.
Perbandingan Tren Harga Ayam Hidup (Livebird):
Kondisi Sebelumnya: Harga terpuruk di kisaran Rp18.000, bahkan beberapa wilayah menyentuh di bawah angka tersebut.
Pasca-Kesepakatan: Naik ke harga lantai Rp19.500 sebagai fondasi awal.
Target Berikutnya: Diharapkan terus merangkak naik mendekati momen Idul Adha hingga menyentuh Harga Acuan Pemerintah di angka Rp25.000.
Kementan Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah memastikan kesepakatan harga batas bawah ini bukan sekadar imbauan di atas kertas. Dirjen PKH menekankan pihaknya akan memantau realisasi di jalur distribusi dan siap menjatuhkan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang membandel atau memanipulasi harga di bawah ketentuan baru.
“Jika di lapangan ditemukan oknum atau pelaku industri yang melanggar kesepakatan ini, kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum sesuai koridor wewenang Kementan. Ini semua demi melindungi hajat hidup orang banyak dan masa depan pangan nasional,” tutup Agung.






